Hak dan Kewajiban Siswa Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Hak dan Kewajiban siswa-siswi Praktek Kerja Lapangan
Hak peserta Praktek Kerja Lapangan
- Mendapat bimbingan dan atau pelatihan praktek kerja sesuai dengan permohonan yang disepakati kedua belah pihak.
- Memperoleh jaminan keselamatan dan kesehatan kerja selama kegiatan praktek kerja
- Berhak mengikuti uji kompetensi dan mendapatkan sertifikat uji kompetensi apabila dinyatakan layak/lulus dari panitia penyelenggara praktek kerja lapangan.
- Mendapatkan penilaian dari lembaga Praktek Kerja Lapangan sebagai hasil kegiatan selama ± 6 bulan praktek kerja.
Kewajiban peserta Praktek Kerja Lapangan
- Melaksanakan semua program pelatihan atau praktek kerja dengan penuh tanggung jawab.
- Mematuhi semua ketentuan yang berkaitan dengan program pelatihan atau praktek kerja dengan baik dan benar.
- Memperhatikan semua ketentuan dan rambu-rambu keselamatan kerja dalam setiap pelaksanaan praktek kerja.
- Mencatat dan melaporkan setiap pekerjaan yang dilakukan dalam buku laporan kegiatan harian